tata cara pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum Kaur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 666
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Tata Cara Pemanfatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kaur
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2013 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan, Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan dan tata cara pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 36 Tahun 2009
10. UU No. 44 Tahun 2009
11. UU No. 12 Tahun 2011
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. Pemendagri No. 13 Tahun 2006
15. Pemendagri RI No. 80 Tahun 2015
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 13 Tahun 2013
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 14 Tahun 2016
- 1. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonom dari tugas pembantuan dengan prinsip seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara;
2. Standar Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kaur Nomor 22 Tahun 2018 Alokasi dan Tata Cara Pemanfaatan Penerimaan Restribusi Pelayanan Kesehatan di Rumash Sakit Umum Daerah Kaur di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6
|