Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 101 Tahun 2018

Alokasi Dan Tata Cara Pemanfatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonom dari tugas pembantuan dengan prinsip seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara; 2. Standar Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 101 Tahun 2018 tentang Alokasi Dan Tata Cara Pemanfatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 666
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan