Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2014

PEDOMAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PELAYANAN DASAR KOTA SABANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kepesertaan, Sumber Dana, Mekanisme Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban, Mekanisme Penggunaan Dana, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PELAYANAN DASAR KOTA SABANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
10 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
Berita Daerah
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan