Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2018

Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upayah Pemantauan Lingkungan hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upayah Pemantauan Lingkungan hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 245
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 837 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan