Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11); dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringn Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat