Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringn Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11); dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringn Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringn Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
23 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
LD.2018/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 810 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan