perizinan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/ Sriti
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan,
ketenangan masyarakat serta untuk menertibkan pengelolaan
dan pengusahaan sarang burung walet/ sriti, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 tahun 2010 tentang Izin
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
404/ KPTS/ OT.210/ 6/2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 100/ Kpts-II/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24
tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
- Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 24 tahun 2010 tentang Izin
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/ Sriti
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010
Nomor 24) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
- Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 24 tahun 2010 tentang Izin
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/ Sriti
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010
Nomor 24) diubah
- 7 Halaman
|