Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Daerah Kabupaten Toba Samosir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. . Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kewenangan, Koordinasi Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik dan Pemulihan Pascakonflik, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat