Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. . Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Mekanisme Prosedur Pelaksanaan TJSLP, Tugas Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kewajiban Pemerintah Kabupaten, Kewajiabn Perusahaan, Pemberian Penilaian dan Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toba Samosir Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018
Tanggal Berlaku
29 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No. 14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan