Peraturan Bupati ini memuat Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Wewenang, Tugas, dan Fungsi; Bab V Pengertian; Bab VI Tata Cara Hibah; Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat