Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2018

Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang persiapan evaluasi, pelaksanaan evaluasi, hasil evaluasi, dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
07 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018
Tanggal Berlaku
07 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018 Nomor 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan