honorarium - pengelolaan keuangan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan aparatur di bidang pelayanan keuangan, perlu disusun aturan tentang pemberian honorarium kepada para penyelenggara pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasaman;
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prinsip, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Bab III Penetapan Honorarium; dan Bab IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
- 4 Halaman
|