Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Jenis Objek dan Subjek Pajak; Dara Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak; Tata Cara Pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Hiburan; Keberatan dan Banding; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat