Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 27 Tahun 2015

Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan ini berisi : Ketentuan umum; Ruang lingkup perjalanan dinas, Prinsip perjalanan dinas; Perintah Perjalanan dinas; Biaya perjalanan dinas; Pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas; Ketentuan peralihan; Ketentuan lain-lain; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
15 Desember 2015
Sumber
B.D. Bireuen No. 249/2015
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan