rincian dana desa
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD.2016/No.77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Setiap Gampong Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 ; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh No.3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 12 hlm
|