Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2018

Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Dan Tambahan Uang Persediaan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan uang Persediaan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir tahun Anggaaan 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Syarat dan Ketentuan, serta Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, Dan Tambahan Uang Persediaan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toba Samosir
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balige
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No. 1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan