Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Piutang Pajak yang dapat Dihapus, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat