Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 293 Tahun 1960

Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/Janji Para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Yang Belum Mengangkat Sumpah/Janji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 293 Tahun 1960 tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/Janji Para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Yang Belum Mengangkat Sumpah/Janji
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
293
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 1960
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Oktober 1960
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 236 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan