Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 48 Tahun 2018

TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang urusan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan kantor, aset, dan pengangkatan dalam jabatan pada UPT Badan Pendapatan Wilayah I, UPT Badan Pendapatan Wilayah II, UPT Badan Pendapatan Wilayah III, UPT Badan Pendapatan Wilayah IV, UPT Badan Pendapatan Wilayah V, UPT Badan Pendapatan Wilayah VI, UPT Badan Pendapatan Wilayah VII, UPT Badan Pendapatan Wilayah VIII, UPT Badan Pendapatan Wilayah IX, UPT Badan Pendapatan Wilayah X, dan UPT Badan Pendapatan Wilayah XI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
03 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.654
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 854 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan