Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tugas, fungsi, dan tata kerja pada UPT Panti Sosial Anak, UPT Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial, dan UPT Panti Sosial Tresna Werdha Madago Tentena.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat