Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Sasaran, Gugus Tugas KLA, Penilaian dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat