Rencana Aksi Nasional - Pencegahan - Penanganan - Tindak Pidana - Perdagangan Orang - Tahun 2020-2024
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 19, LN.2023/No.33, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu disusun dan diimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; dan Perpres Nomor 69 Tahun 2008.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO) Tahun 2020. RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
Pendanaan pelaksanaan RAN PPTPPO bersumber dari: APBN; APBD; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 2 berkas (batang tubuh 6 hlm dan lampiran 105 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Tahun 2001 No.70
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Keras
ABSTRAK:
Bahwa minuman keras khususnya minuman yang beralkohol pada
hakekatnya bertentangan dengan norma agama dan susila serta
membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa serta dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat, menjadi salah satu faktor
terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, maka perlu adanya
larangan, pengawasan dan pengendalian agar masyarakat dapat
dilindungi dari akibat penggunaan minuman keras. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 57 /DPRO/53 untuk mengatur penjualan minuman keras dalam Kabupaten Temanggung ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/PER/II/1992; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras di Kabupaten Temanggung. Jenis minuman keras, golongan, dan larangan ditentukan, sementara usaha terkait diharuskan memenuhi persyaratan dan izin. Pada bagian pidana, ditegaskan sanksi bagi pelanggaran, dengan pidana tambahan berupa penutupan usaha dan penyitaan barang. Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran tunduk pada hukum anak. Proses penyidikan dan penuntutan diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan penyidikan dapat dilakukan oleh petugas polisi atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2001.
11 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Belu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2016,
tentang Pencegahan Dan Penanganan Karban
Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di
Kabupaten Belu
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Perdagangan Orang; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan Pembentukan Dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan Gugus Tugas; Mekanisme Kerja; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Biaya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 28 Tahun 2022
optimalisasi - penyelenggaraan - keadilan - restoratif - di - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD 2022/28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kebenaran dengan mengindahkan norma dan kearifan lokal masyarakat di Kabupaten Ciamis, dalam menyelesaikan suatu permasalahan tindak pidana dilaksanakan dengan musyawarah perdamaian , perlindungan masyarakat terhadap korban dan penjatuhan sanksi yang dilakukan kepada pelaku kejahatan harus mengedepankan pemulihan keadaan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, hukum yang berlaku serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kabupaten Ciamis, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, mengamanatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana serta biaya ringan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2018.
Maksud Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan Keadilan Restoratif pada masyarakat serta membentuk wadah atau tempat sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah hukum, konsultasi hukum, pengaduan dan pelayanan lain kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis dan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban dari akibat perbuatan kejahatan dan pelanggaran dan memberikan rasa leadilan dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah perlu diganti dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No, 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; PMK No. 117/PMK.03/2022; Perda No. 6 Th. 2010
PERGUBini mengatur mengenai kewenangan, dasar, lingkup, jenis, dan jangka waktu pemeriksaan bukti permulaan; ketentuan pemeriksaan bukti permulaan; kewajiban gan hak dalam pemeriksaan bukti permulaan; surat perintah pemeriksaan bukti permulaan; pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan tertutup; pelaporan pemeriksaan bukti permulaan dan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan; serta tindak pidana yang diketahui seketika TP di Bidang Perpajakan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020
PERPRES No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi.
Dasar hukum Perpes ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; Perpres Nomor 69 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 19 Tahun 2023.
Perpres ini mengubah beberapa ketantuan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Ketentuan yang diubah antara lain dalam Pasal 6 yang mengatur mengenai Pimpinan Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 11 yang mengatur mengenai kesekretariatan gugus tugas, dan Pasal 30 yang mengatur mengenai penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Perpes ini mengubah Perpres Nomor 69 Tahun 2008.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Iinglnngan Pemerintah Kabupaten Grobogan guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahnn 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Atas PeratW'8l1 Bupa.ti Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupeten Grobogan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang meliputi Pasal 2 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
PP No. 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1995.
PP ini mengatur tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
jangka
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengingat filosofi cukai merupakan instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan maka penerapan sanksi administratif berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana. Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda. Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih obyektif.
Lampiran file: 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 127 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 127, BD Tahun 2022 Nomor 129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan permasalahan yang sangat kompleks, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana orang secara terpadu perlu menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan tindak pidana orang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 69 Tahun 2008; Permen PP PA No. 8 Tahun 2021;
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencan Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Bab III Gugus Tugas Bab VI Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 144 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Rencana Aksi Daerah Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang dan Pasal 13 Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, perlu dibentuk
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2021; ;
13. Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarata Nomor 6 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Gugus Tugas; Tanggung Jawab Dan Tugas Gugus Tugas; Mekanisme Kerja Gugus Tugas; Rencana Aksi Daerah; Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman : 17 hlm, Lampiran: 11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat