GUGUS-TUGAS-TINDAK PIDANA-PERDAGANGAN ORANG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Belu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2016,
tentang Pencegahan Dan Penanganan Karban
Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di
Kabupaten Belu
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Perdagangan Orang; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan Pembentukan Dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan Gugus Tugas; Mekanisme Kerja; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Biaya; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
- 12 halaman
|