Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 133 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mengalokasikan anggaran melalui pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran belanja program, kegiatan dan sub kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 133 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 133 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut : Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 133 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nama dan Logo Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk menumbuhkan rasa memiliki dan. semangat baru dalam memberikan pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala memerlukan identitas yang mudah dikenal dan dihafal oleh masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nama dan Logo Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2014;Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021;Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 77 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Nama dan Logo Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Fungsi;Nama Rumah sakit;Gambar dan Makna Logo;Penggunaan dan Penempatan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip Bantuan Keuangan; Jenis dan Bantuan Keuangan; Pengelolaan Bantuan Keuangan; Sisa Dana Bantuan Keuangan; Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan; Sanksi Admiinstratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 75 Tahun 2018
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi,
kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, telah diberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap
pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan adanya
Program Nasional Penyederhanaan Birokrasi utamanya
Penyederhanaan Struktur Organisasi, maka terhadap
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021
Nomor 1 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019
Nomor 1 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 3 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 7 dihapus, Ketentuan BAB V ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keempat, dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, Ketentuan Pasal 18 diubah, Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IXA, dan diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1
(satu) Pasal yakni Pasal 19A, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lampiran I diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2022
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf h
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan
Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat
menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja
Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun
2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu
Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kota Bengkulu (Lembaran
Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10);
KEDUDUKAN KEUANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA; PENGANGGARAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Perunda Konasara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah perlu lebih dioptimalkan fungsinya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dalam upaya optimalisasi Perumda, Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal sehingga bidang usaha yang potensial Perumda dapat bekerja dengan maksimal dalam menghasilkan profit;
c. bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah menetapkan besarnya modal dasar Perumda Konasara yang dipandang masih belum cukup untuk mengakomodir besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018;
- Ketentuan dalam Pasal 10 diubah
- Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah diubah
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota sehingga Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru perlu dilakukan penyesuaian;bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal, perlu disusun tata cara
Penyederhanaan Struktur Organisasi sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan,
susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Ffungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan;Susunan Organisasi;Tugas Pokok dan Fungsi;Tata Kerja;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 66 Tahun 2022
KEDUDUKAN-SUSUNAN ORGANISASI-TUGAS-FUNGSI-TATA KERJA-DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2022/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis, percepatan sistem kerja, mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang keududukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, kelompok jabatan fungsional, dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Arsip yang tercipta dari kegiatan pemerintah daerah, dan kegiatan yang menggunakan sumber dana anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga perlu dilakukan usaha penyelamatan arsip secara terpadu, sistemik, dan komprehensif. Dalam upaya untuk menyelamatkan arsip di lingkungan pemerintah daerah perlu pengawasan
kearsipan untuk mendorong pencipta arsip melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundang-undangan. sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati melakukan pengawasan atas penyelenggaraan tata kearsipan di kabupaten.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan kearsipan dengan ruang lingkup pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan, pengawasan atas penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, pembentukan tim pengawas kearsipan dan prosedur Pengawasan kearsipan. Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyelenggaraan Kearsipan terdiri atas Pengawasan Kearsipan eksternal dan Pengawasan Kearsipan Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan ini terdiri dari 27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat