Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Nama dan Logo Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Fungsi;Nama Rumah sakit;Gambar dan Makna Logo;Penggunaan dan Penempatan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat