Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan dan aktifitas masyarakat di Kabupaten Majene, berjalan seiring dengan
kebutuhan fasilitas parker di tepi jalan umum, yang pada saat ini belum memadai dan perlu ditingkatkan;
b. bahwa guna meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memperhatikan kajian teknis
bidang perhubungan darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Majene, maka dipandang perlu menetapkan
lokasi sebagai tempat parker di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Majene tentang penetapan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Keputusan Mentertentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitasi Parkir untuk Umum;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 16);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retriusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Majene Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 40);
15. Peraturan Bupati Majene Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2017 Nomor 41);
Penentuan lokasi tempat parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, serta tempat khusus parkir pada ruang milik jalan (Rumija).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7, TLD Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
b. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berwenang atas penyelenggaraan jalan kota yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/ PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/ PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan; 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor.
1. Jalan umum dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
2. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.
3. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
4. Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS DI KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalu lintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum; bahwa kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan di Kabupaten Bangka dapat menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas jalan apabila melebihi jumlah berat yang diperbolehkan, sehingga diperlukan pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum; bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas masyarakat umum dan dalam rangka usaha pemeliharaan jatan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus di Kabupaten Bangka, perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.22 Tahun 2010; PP No 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2017; PP No. 55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bangka No 11 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bangka No1 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Lalu Lintas di Jalan Umum, Jalan Khusus, Pengawasan dan Penegakan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, sanksi Administrasi, Denda dan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2019.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan khusus diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan lebih lanjut tentang peran masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai di Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Solok Selatan, diperlukan sistem lalu lintas angkutan jalan dan sungai yang handal, selamat, lancar, tertib, aman nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. Bahwa sistem lalu lintas angkutan jalan dan sungai perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas dan angkutan jalan kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
UUD 1945, UU No. 33 Tahun 1964, UU No. 34 Tahun 1964, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 38 tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 1965, PP No. 41 Tahun 1993,PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 61 Tahun 2009, PP No. 32 Tahun 2011, PP No. 37 Tahun 2011, PP No. 80 Tahun 2012, Permenhub No. 52 Tahun 2012, Permenhub No. 13 Tahun 2014, Permenhub No. 34 Tahun 2014, Kepmenhub No. 62 Tahun 1993, Kepmenhub No. 63 Tahun 1993, Kepmenhub No. 64 Tahun 1993, Kepmenhub No. 65 Tahun 1993, Kepmenhub No. 66 Tahun 1993, Kepmenhub No. 67 Tahun 1993, Kepmenhub No. 69 Tahun 1993, Kepmenhub No. 70 Tahun 1993, Kepmenhub No. 71 Tahun 1993, Kepmenhub No. 72 Tahun 1993, Kepmenhub No. 35 Tahun 2003
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Subjek dan Objek
4. Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan
5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai
7. Sistem Pemeriksaan kendaraan Bermotor
8. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas
9. Pembinaan Pemakai Jalan
10. Teknik Lalu Lintas
11. Pembinaan Angkutan
12. Teknis Operasional
13. Penyelenggaraan LLASD
14. Sanksi Administrasi
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
93 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Lalu Lintas, Jalan - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
ALAT PENERANGAN JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban sehingga perlu dilakukan secara efisien, efektif, memenuhi persyaratan teknis, dan keamanan, serta dilaksanakan dengan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kabupaten Madiun, perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan
usaha sehingga keberadaan penerangan jalan umum dapat memberi manfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan badan usaha dalam penyediaan layanan penerangan jalan umum sebagai perwujudan dari Kabupaten Madiun ramah investasi, maka perlu adanya suatu landasan hukum sebagai sarana untuk menjamin keamanan investasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015;
Permenkeu Nomor 260/PMK.011/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 8/PMK.08/2016;
Permenkeu Nomor 143/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 170/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 164/PMK.06/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 65/PMK.06/2016;
Permenkeu Nomor 190/PMK.08/2015;
Permenkeu Nomor 265/PMK.08/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu Nomor 129/PMK.08/2016
Permendagri Nomor 96 Tahun 2016;
PMK Nomor 95/PMK.08/2017;
PMK Nomor 73/PMK.08/2018;
Permenhub Nomor PM 27 Tahun 2018;
Peraturan Kepala LKPP Nomor 29 Tahun 2018.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyediaan Infrastruktur APJ;
b. Pelaksanaan KPBU APJ;
c. Pembayaran Ketersediaan Layanan;
d. Penjaminan Infrastruktur; dan
e. Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2, TLD/No.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, uu No.33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No.44 Tahun 1993, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.50 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 2011, PP No.74 Tahun 2014, PP No.87 Tahun 2014, Perda Kab. Temanggung Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989, Perda Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung Nomor 31 Tahun 2011, Perda Kab. Temanggung No.19 Tahun 2012, Perda Kab. Temanggung No.26 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB V tentang Parkir Oleh Pemerintah Daerah Pasal 5, Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (2) huruf c, BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (Satu) Bab yakni BAB X A dan diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan 1 (Satu) Pasal yakni Pasal 18A, serta Ketentuan BAB XI Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1991
PERDA Kota Surakarta No. 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956
STASIUN OTOBIS DAN TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM LAINNYA
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1991/No. 2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 1990 tentang Restribusi Terminal
Angkutan Penumpang maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun
1956 yang telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Nomor 12 Tahun 1986 tentang Stasion Otobis dan Tempat
Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu
mengadakan perubahan untuk keempat kalinya atas
Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor KM-200/HK.004/PHB-85, Nomor 41Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 1990; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, penyisipan Pasal 13A, 13B, 13C dan 13D, perubahan pada Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 1991.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya pembangunan berbagai sektor telah mendorong peningkatan arus mobilisasi ekonomi dan sosial yang memerlukan prasarana fisik jalan yang makin memadai, serta upaya-upaya pengamanan dan penertiban prasarana fisik jalan agar pemanfaatannya lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
03/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019.
Tentang Garis Sempadan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Perda No 2 Tahun 2021
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Penerangan Jalan
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 10 Tahun 1989, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 23 Tahun 1994, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Penerangan Jalan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sehingga memerlukan pengawasan dan pengendalian terhadap dampak gangguan tersebut;
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, maka setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 223 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 2011; Permenhub No. PM 11 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas; Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintasl; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan; susunan keanggotaan dan tata kerja Tim Evaluasi; tata cara Pengawasan; tata cara pengenaan sanksi administrasi, diatur dalam Peraturan Bupati.
Untuk kegiatan dan/atau usaha yang telah ada, sedang dibangun dan beroperasi sebelum berlakunya Perda ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Perda ini diundangkan.
Perbup sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
Pemerintah Daerah menyusun Pusat Data dan Informasi paling lambat 8 (delapan) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat