Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB V tentang Parkir Oleh Pemerintah Daerah Pasal 5, Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (2) huruf c, BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (Satu) Bab yakni BAB X A dan diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan 1 (Satu) Pasal yakni Pasal 18A, serta Ketentuan BAB XI Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
23 Februari 2016
Sumber
LD.2016/No.2, TLD/No.62
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan