PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pemerintah daerah
mengendaiikan pertumbuhan pasar tradisional, pusat
perbe!anjaan dan toko modern adalah melalui penzman
pengelolaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko
modern:
b. bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2006 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, terhadap izin usaha
pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern diterbitkan oleh Bupati;
c. bahwa dalam rangka efesiensi waktu, memaksimalkan
pelayanan serta memusatkan pelayanan izm usaha
pengelolaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko
modern pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu
melimpahkan kewenangan pengelolaan administrasi dan
penandatanganan izin usaha pengelolaan pasar tradisional
pusat perbelanjaan dan toko modern kepada Kepala Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
1 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
·1974 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3041) sebaqairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana diubah terakhir- dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang..LJndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Palayanan
Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusar Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741 );
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pernbinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Modern;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01);
MEMUTUSKAN:
-..,
J
Menetapkan
PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA SADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BONE
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu adalah Sadan penyelenggara kegiatan perizinan yang akan memberikan legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu yang proses pengelolaannya melalui tahapan sampai kepada terbitnya dilakukan di satu tempat.
5. Kepala Sadan aoatan Keoata Sadan Pelayanan Petizinan
Terpadu Kabupater. Bone.
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal2
Melimpahkan sebagian kewenangan penzman kepada Kepala
Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone yang terdiri dari:
1. lzin Usaha Pengelolaan Pusat Pasar Tradisional (IUP2T);
2. lzin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP); dan
3. lzin Usaha Toko Modern (IUTM).
Pasal3
Pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, penerbitan izinnnya dltandetanqani oleh kepala Sadan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bone atas nama Bupati Bone.
BAB Ill KETENTUAN PENUTUP Pasal4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone. ·
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 60 TAHUN 2020
TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN
DAN REKOMENDASI KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN
MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,
dan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Pemerintah
Kabupaten Sampang berusaha mewujudkan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu yang cepat, mudah, transparan, pasti,
sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan
meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanaman modal dan
kemudahan berusaha di Kabupaten Sampang, Pemerintah
Daerah melakukan penataan dan penyusunan regulasi
sesuai tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan
persaingan global; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang
Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan
Di Bidang Perizinan Dan Rekomendasi Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Rekomendasi Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita
Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 60) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan ayat (7) diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2013
PELIMPAHAN KEWENANGAN - KEPADA CAMAT - BIDANG KEPENDUDUKAN - PENGKOORDINASIAN - UPTD - DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2014/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT DI BIDANG KEPENDUDUKAN DALAM PENGKOORDINASIAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan percepatan penyelenggaraan tugas dibidang administrasi kependudukan perlu dilakukan penguatan tugas Camat untuk mengoordinasikan UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi pada tingkat Kecamatan;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 16 Perwali Jambi No. 32 Tahun 2009 tentang tugas Camat, sekretariat dan rincian tugas seksi, subbagian serta tata kerja pada kantor camat Kota Jambi, menegaskan tugas dan wewenang camat dalam menyelenggarakan tugas umum untuk mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dan urusan pemerintahan administrasi kependudukan di tingkat Kecamatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008; Perwali No. 7 Tahun 2009; Perwali No. 32 Tahun 2009.
Perwali ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan kepada Camat dibidang Kependudukan dalam Pengoordinasian UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
PP No. 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
PP No. 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000
Diubah dengan :
PP No. 48 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
PP No. 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi demi kelancaran tugas Pemerintah serta guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat termasuk di dalamnya mengatur tentang pelimpahan kewenangan, perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaran, ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Bakesbangpol
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah Kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati,
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Perda No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kali dengan Perda No 21 Tahun 2014.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di Kabupaten; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang terdiri dari:
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan;
c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.
3. Bidang Integrasi Bangsa, membawahi:
a. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan;
b. Sub Bidang Pembauran dan Hak Asasi Manusia.
4. Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik dan Hubungan Antar Lembaga, membawahi:
a. Sub Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik;
b. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga.
5. Bidang Kewaspadaan, membawahi:
a. Sub Bidang Pencegahan Konflik;
b. Sub Bidang Penanganan Konflik.
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati Jombang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan F'ungsi Sadan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Jombang sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 A tahun 2011 dinyalakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABuPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
d. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dalam penetapan Keputusan Bupati perlu
adanya pendelegasian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian kewenangan untuk Menandatangani
Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Dan Pelaksanaan Pemerintahan Di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembar Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2019 Nomor 7);
PENDELEGASIAN KEWENANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat