Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015

Tusi Bakesbangpol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di Kabupaten; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang terdiri dari: 1. Kepala Badan; 2. Sekretariat, membawahi: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan. 3. Bidang Integrasi Bangsa, membawahi: a. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan; b. Sub Bidang Pembauran dan Hak Asasi Manusia. 4. Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik dan Hubungan Antar Lembaga, membawahi: a. Sub Bidang Budaya, Organisasi Sosial dan Politik; b. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga. 5. Bidang Kewaspadaan, membawahi: a. Sub Bidang Pencegahan Konflik; b. Sub Bidang Penanganan Konflik. 6. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tusi Bakesbangpol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 1/D
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan