Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
belum mendapatkan rumah Jabatan Pimpinan atau
rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2016
tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai
lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan
peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 66 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten yang diberikan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai bulan Januari 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014
Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuj untuk perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan sumber daya milik bersamayang harus di kelola.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 89 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2012; Perdsa No. 17 Tahun 2015;
Perda No. 17 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh termasuk didalamnya mengatur tentang Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Tugas dan Kewajiban Pemerintrah Daerah dan Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Terdiri dari 49 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Kota Lubuklinggau merupakan kota dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan memerlukan hunian dan lingkungan yang layak huni. Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan yang terbatas tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; PERPRES No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 148 Tahun 2015; PERMENPU No. 05/PRT/M/2008; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2009; PERMENLHHUT No. P,38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 3 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban serta peran serta masyarakat, tugas dan wewenang pemerintah kota, kebijakan dan strategi perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan perumahan, serah terima prasarana, sarana dan utilitas, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan pelaksanaan dari perda ini harus ditetapkan paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan
56 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyerahan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman
dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dan
menyesuaikan dinamika yang terjadi dalam masyarakat,
maka perlu dilakukan pengaturan terkait dengan
penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan permukiman; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman, maka perlu adanya pengaturan di
tingkat daerah; bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan
permukiman, perlu dilakukan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan
Permukiman kepada Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Prinsip
Bab III Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab IV Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab V Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab VI Pembentukan Tim Verifikasi
Bab VII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab VIII Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Pelaporan
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No.2 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan rumah
tinggal yang bermartabat, nyanum, aman dan sehat
bagi masyarakat pe:rkotaan di Kabupaten Purworejo,
khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,
Pemerintah Kabupaten Purworejo akan mengelola
dan memanfaatkan barang milik negara berupa
bangunan Rumah Susun Sederhana sewa yang
berada di wilayah Kabupaten Purworejo; behwa bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikelola
agar keberadaan rumah susun sederhana sewa.
tersebut dapet berdayaguna dan berhasil guna serta
mencapai tujuan, target dan sasaran yang
diharapkan; bahwa untuk. memberikan pedoman dalam
pengelolaan rumah susun sederhana $eWB.
sebapimana dhnaktmd pada huruf b, perlu disusun
peraturan tentang pengelolaan rumah suaun
sederhana sewa yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdaaarkan perti.mbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara.
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan .Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2022
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA dan UTILITAS umum PERUMAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 huruf h Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan perlu dilakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan;
UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; . UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 38/PRT/M/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/Prt/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016; Peraturan Daerah No.2 tahun 2018.
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Mukim Dalam Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
mukim dan tertib administrasi keuangan perlu diatur
pedoman pengelolaan Dana Mukim Tahun Anggaran 2022
dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud
di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Mukim Dalam Kabupaten Aceh
Tenggara Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 04 Tahun 2021; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 23 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, Prinsip, Dan Sumber Pengelolaan Dana Mukim, BAB III Penggunaan dan Besaran Dana Mukim, BAB IV Mekanisme Pengelolaan, BAB V Pertanggungjawaban, BAB VI Pembinaan dan pengawasan, BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Uji Coba Rumah Susun Sederhana Sewa Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat