PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No.2 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya pemenuhan kebutuhan rumah
tinggal yang bermartabat, nyanum, aman dan sehat
bagi masyarakat pe:rkotaan di Kabupaten Purworejo,
khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,
Pemerintah Kabupaten Purworejo akan mengelola
dan memanfaatkan barang milik negara berupa
bangunan Rumah Susun Sederhana sewa yang
berada di wilayah Kabupaten Purworejo; behwa bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikelola
agar keberadaan rumah susun sederhana sewa.
tersebut dapet berdayaguna dan berhasil guna serta
mencapai tujuan, target dan sasaran yang
diharapkan; bahwa untuk. memberikan pedoman dalam
pengelolaan rumah susun sederhana $eWB.
sebapimana dhnaktmd pada huruf b, perlu disusun
peraturan tentang pengelolaan rumah suaun
sederhana sewa yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdaaarkan perti.mbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara.
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan .Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
- 18 hlm
|