TARIF DASAR ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI, KENDARAAN, ALAT-ALAT BERAT/ BESAR, BARANG/ HEWAN DAN BARANG CURAH LINTAS BENGKULU_KAHYAPU PULAU ENGGANO
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF DASAR ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS
EKONOMI, KENDARAAN, ALAT-ALAT BERAT/ BESAR, BARANG/ HEWAN DAN
BARANG CURAH LINTAS BENGKULU_KAHYAPU PULAU ENGGANO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terjadinya peningkatan biaya pemeliharaan,
biaya operasional dan harga suku cadang yang semakin
tinggi, maka Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2013
tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk penumpang
kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar,
barang/ hewan dan barang curah lintas Bengkulu-Kahyapu
Pulau Enggano perlu diubah dan disesuaikan dengan
perkembangan keadaan saat ini;
b. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor : KM. 58 Tahun 2003 tentang
Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif
Angkutan Penyeberangal, mengamanatkan Gubernur
untuk menetapkan tarif kelas ekonomi angkutan
penyeberangan antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi;
1. UU NO. 33 Tahun 1964
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
10. Permen ESDM No. 34 Tahun 2014
11. Keputusan Menhub No. 58 Tahun 2003
Pasal 2 :
Besarnya tarif jasa angkutan penyebrangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar dan barang/hewan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini..
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2013
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2015
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanal<an ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkal Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 1997
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1969
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 69 Tahun 2010
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 1 Tahun 2014
13. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2010
14. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2010
15. Perda Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2011
16. Perda Prov. Bengkulu No. 10 Tahun 2011
17. Perda Prov. Bengkulu No. 11 Tahun 2011
18. Pergub Bengkulu No. 20 Tahun 2012
Pasal 2 :
(1) Pencapaian target kinerja penerimaan retribui\si daerah tahun anggaran 2015 ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 12 Tahun 2015
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU TA 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melal<sanakaa ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O10 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Penetapan Target Kineda Penerimaan Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 1997
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 69 Tahun 2010
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 1 Tahun 2014
13. Perda Prov. Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Pasal 2 :
(1) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(2) Pencapaian target kinerja bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delpaan belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 65% (enam puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(4) Pencapain target kinerja penerimaan pajak air permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen)
(5) Pencapaian target kinerja penerimaan pajak rokok ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas persen).
b. Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2015
PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2015
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 1997
3. UU Nomor 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 1 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
12. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Sebelum Pembuatan Tahun 2015 yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum juncto Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pejabat Pengelola Non PNS berkedudukan sebagai Pejabat pengelola sesuai dengan kedudukannya baik sebagai Pemimpin, Pejabat Teknis, atau Pejabat Keuangan.Pegawai Non PNS berkedudukan sebagai pegawai BLUD POLTEKKES dapat diangkat dengan status pegawai kontrak dan pegawai tetap. Pejabat pengelola yang berasal dari non PNS diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan masa jabatannya. Pengangkatan pejabat pengelola dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Pengangkatan pegawai non PNS dilaksanakan melalui seleksi penerimaan oleh Tim seleksi yang dibentuk Kepala Dinas atas usul Direktur. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pengelola yang berasal dari Non PNS.Masa jabatan pejabat pengelola Non PNS adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun berikutnya. Diangkat dengan status kontrak dapat diperpanjang sesuai formasi yang tersedia. Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD POLTEKKES dan Pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja. Hak dan kewajiban pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS meliputi hak upah, hak cuti pegawa, hak santunan kematian, hak kesejahteraan dan hak jaminan kesehatan. Gaji dan penghasilan tambahan. Diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dapat diberikan penghasilan tambahan menurut kemampuan BLUD POLTEKKES. Pemberhentian. Pejabat pengelola diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mecapai batas usia 60 tahun, penataan organisasi, tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik, tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN apbd pROVINSI bENGKULU TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi bengkulu Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 321 ayat (4) UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda, Perlu membentuk Perda baru tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 12 tahun 1985
3. UU No. 28 tahun 1999
4. UU No. 17 tahun 2003
5. UU No. 15 tahun 2004
6. UU NO. 1 tahun 2004
7.
8. UU No. 33 tahun 2004
9. UU No. 28 tahun 2009
10. UU N. 12 tahun 2011
11. UU No. 23 tahun 2014
12. PP No. 24 tahun 2004
13. PP No. 23 tahun 2005
14. PP No. 55 tahun 2005
15. PP NO. 56 tahun 2005
16. .
17. PP NO. 65 tahun 2005
18. PP No. 79 tahun 2005
19. PP No. 8 tahun 2006
20. PP No. 38 tahun 2007
21. PP No. 71 tahun 2010
22. PP No. 30 tahun 2011
23. PP No. 2 tahun 2012
24. Permendagri No. 13 tahun 2006
25. Permendagri No. 65 tahun 2007
26. Permendagri No. 1 tahun 2014
27. –
28. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 tahun 2007
29. Perda Prov. Bengkulu No. 14 tahun 2013
30. Perda Prov. Bengkulu 7 tahun 2014
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan Belanja daerah Berupa LK berupa
Laporan Realisasi Anggaran
Neraca
Laporan Arus Kas
Catatan Atas Laporan Keuangan
2. LK diatas dilampiri Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2015
PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran uang makan bagi Pegawai negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 2008
2. Untuk emningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui kebijakan penambahan uang makan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 12 Tahun 2011
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemeirntah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
(1) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah Rp 15.00,- (lima belas ribu rupiah) setiap hari kerja.
(2) uang makan diberikan dalam bentuk uang.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan setelah ayar (2) ditambah satu ayat baru yakni ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
(1) Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d kebawah tidak dikenakan pajak.
(2) Pegawai Negeri Sipil Golongan III dikenakan Pajak sebesar 5% (lima per seratus)
(3) Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dikenakan Pajak sebesar 15% (lima belas per seratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 24 Tahun 2015
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomot 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Objek tarif layanan pada BLUD POLTEKKES meliputi : a. Biaya seleksi penerimaan mahasiswa baru; b. Biaya pengenalan program studi mahasiswa/orientasi mahasiswa baru; c. Biaya sumbangan pengembangan institusi; d. Biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan; e. Biaya remedial/semester pendek; f. Biaya penunjang akademik/administrasi akademik; g. Biaya wisuda; h. Biaya studi banding; i. Biaya ethical revew; j. Biaya penggunaan sarana dan prasarana dalam menunjang tri dharma perguruan tinggi; k. Biaya perpustakaan; l. Biaya legelisasi dan penerbitan suarat keterangan; m. Biaya reataker uji kompetensi; n. Biaya praktek; o. Biaya tes kesehatan; p. Biaya psikologi tes.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2015
PENERAPAN DAN RENCANA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan dan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 29 Tahun 2004
4. UU Nomor 36 Tahun 2009
5. UU Nomor 44 Tahun 2009
6. UU Nomor 12 Tahun 2014
7. UU Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
14. Peraturan Menteri Dalam Nomor 1 Tahun 2014
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008
RSKJ wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan penerapan dan rencana SPM. Pembinaan terhadap pelaksanaan Penerapan Rencana Pencapaian SPM pada RSKJ dilakukakan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pembinaan berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan latihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup : a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
1. Tarif retribusi jasa usaha pada Pemerintah Provinsi bengkulu telah diatur dengan Peraturan daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang retribusi Jasa Usaha.
2. Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak sesuai lagi dan perlu diubah menyesuaikan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini.
3. Sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 6 Tahun 1983
3. UU Nomor 19 Tahun 1997
4. UU Nomor 17 Tahun 2004
5. UU Nomor 1 Tahun 2004
6. UU Nomor 28 Tahun 2009
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
11. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 tahun 2010
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010
14. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 12 Tahun 2012
Tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Derah Provinsi bengkulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Di Provinsi Bengkulu dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat