TARIF DASAR ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI, KENDARAAN, ALAT-ALAT BERAT/ BESAR, BARANG/ HEWAN DAN BARANG CURAH LINTAS BENGKULU_KAHYAPU PULAU ENGGANO
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF DASAR ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS
EKONOMI, KENDARAAN, ALAT-ALAT BERAT/ BESAR, BARANG/ HEWAN DAN
BARANG CURAH LINTAS BENGKULU_KAHYAPU PULAU ENGGANO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan terjadinya peningkatan biaya pemeliharaan,
biaya operasional dan harga suku cadang yang semakin
tinggi, maka Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2013
tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk penumpang
kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar,
barang/ hewan dan barang curah lintas Bengkulu-Kahyapu
Pulau Enggano perlu diubah dan disesuaikan dengan
perkembangan keadaan saat ini;
b. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor : KM. 58 Tahun 2003 tentang
Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif
Angkutan Penyeberangal, mengamanatkan Gubernur
untuk menetapkan tarif kelas ekonomi angkutan
penyeberangan antar Kabupaten / Kota dalam Provinsi;
- 1. UU NO. 33 Tahun 1964
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
10. Permen ESDM No. 34 Tahun 2014
11. Keputusan Menhub No. 58 Tahun 2003
- Pasal 2 :
Besarnya tarif jasa angkutan penyebrangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, alat-alat berat/besar dan barang/hewan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini..
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
- Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 21 Tahun 2013
- 5 halaman
|