Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi serta profesionalisme sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri perlu dilakukan pengembangan kualitas sumber daya aparatur yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku;
b. bahwa untuk menciptakan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri yang berkualitas diperlukan upaya - upaya untuk meningkatan profesionalisme, sikap pengabdian, kesetiaan, kompetensi serta wawasan Pegawai Negeri Sipil salah satunya melalui pendidikan formal;
c. bahwa sesuai dengan Nata Dinas dari Kepala Sadan Kepegawaian Daerah Nomor 895.1/311/418.64/2015 tanggal 18 Maret 2015 Perihal Usulan Penerbitan Peraturan Supati tentang Tugas Selajar dan lzin Selajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Kediri dan Serita Acara Rapat Nomor 895.1/32/418.64/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Koordinasi Penerbitan Peraturan Supati tentang Tugas Selajar dan lzin Selajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu mengatur Tugas Selajar dan lzin Selajar bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Peraturan Supati Kediri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Tugas Belajar dan lzin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Analisis Jabatan;
9. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Umum bagi PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota TNI;
10.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, Dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupalen Kediri Nomor 62);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Tugas Belajar:
4. Izin Belajar:
5. Pembiayaan:
6. Ketentuan Lain-lain:
7. Kewenangan:
8. Ketentuan Peralihan:
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan mempunyai
peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dalam rangka mitigasi bencana akibat erupsi Gunung Kelud dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi bahan tambang yang ada di Kabupaten Kediri perlu ditetapkan kawasan pertambangan agar pemanfaatan pertambangan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku;
c. bahwa dari basil rapat koordinasi dengan Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Agustus 2015 Kabupaten Kediri perlu membuat Peraturan Bupati terkait Kawasan Peruntukan Pertambangan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan;
d. bahwa sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri Nomor
545/1836/418.41/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Kediri dan Serita Acara Hasil Rapat Nomor 545 / 1961 / 418.41/2015 tanggal 10 September 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 ten tang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5282);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
18. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara;
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;
20. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara;
21. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral;
22. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertambangan;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 555.K/26/M.PE/ 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pertambangan Umum;
25. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali;
26. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2010 tentang Kriteria Kerusakan Lahan Penambangan Sistem Tambang Terbuka di Jawa Timur;
27. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 54);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Kawasan peruntukan pertambangan:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
Peraturan Bupati ini disusun berdasarkan Telaah Staf Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri Nomor 545/ 1836/418.41/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal Hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pemberian Wilayah lzin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 545/ 1961/418.41/2015 tanggal 10 September 2015 dengan hasil peserta rapat memutuskan menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah telah mengatur pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran tertib pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang habis masa berlaku uji berkalanya maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah di Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516);
13. Peraturan Presiden Nornor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peratu ran Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 199);
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nornor KM. 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Arnbang Batas dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Ternpelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Kornponen-komponennya;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10 / Seri D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 103);
Ketentuan Pasal 33 dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 103) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai badan layanan Umum Daerah Non PNS Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, SKPD atau unit kerja pada SKPD yang enerapkan PPK-SLUD perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SOM) yang memadai dan diberikan fleksibilitas dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam eningkatkan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Kesehatan Nomor 900/6758/418.48/2015 tanggal 6 Agustus 2015 tentang Permohonan Penerbitan Surat Keputusan dan Peratuan Supati terkait SLUD 37 UPTD Puskesmas serta Serita Acara Rapat Nomor 900/7179/418.48/2015 tanggal 14 Agustus 2015 perlu diatur pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan Layanan Umum Daerah non PNS Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Peraturan Supati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Sadan Layanan Umum Daerah Non PNS Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Sersih dan Sebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan lnstansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar tradisional dan juga mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modern, berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kediri tanggal 23 Desember 2014 Nomor 503/ 1772/418.68/2014 perihal Konsep Peraturan Bupati tentang Tatacara Pemberian Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat, Perbelanjaan dan Toko Modem dan Betita Acara Hasil Rapat tanggal 16 Juni 2015 Nomor 503/0766/418.71/2015, Rapat Koordinasi Pembahasan Draf Peraturan Bupati tentang Tatacara Pemberian Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu mengatur tata cara pemberian izin usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pemberian Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nornor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nornor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 ten tang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/ 12/2008 tentang Pedoman dan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14 Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 8 Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 129);
Mngatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis Perizinan:
3. Tata Cara Pemberian Izin:
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, Nata Dinas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 25 Maret 2015, Nomor 412.6 / 865 I 418.63 / 2015, perihal Rencana Pelaksanaan
kegiatan Dana Desa dari APBN di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 dan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi pelaksanaan kegiatan Dana Desa yang bersumber dari APBN di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 Nomor
412.6 / 946 / 418.63 / 2015 tanggal 2 April 2015, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5654);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
259 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5593) sebagaimana telah dibah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 57 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan mernpunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdayaguna, berhasilguna, bertanggungjawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besamya kesejahteraan rakyat;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan bahan tambang basil inventarisasi potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Kediri perlu ditetapkan kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, agar pemanfaatan bahan tambang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa dari basil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Agustus 2015, Kabupaten Kediri perlu membuat Peraturan Bupati terkait kawasan peruntukan pertambangan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan serta sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri Nomor 188/2187/418.41/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 545/2417/418. 41/2015 tanggal 4 November 2015, perlu mengatur tentang kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kediri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan di Kabupaten Kediri;
Keputusan Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2010 tentang Kriteria Kerusakan Lahan Penambangan Sistem Tambang Terbuka di Jawa Timur;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Surnber Daya Mineral di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 54);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri;
3. Kawasan Peruntukan Pertambangan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan Peraturan Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu mengatur Tatacara Penyusunan Peraturan di Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan sesuai dengan Nota Dinas tanggal 9 Maret 2015 Nomor 180/240/418.32/2015 perihal Permohonan Penetapan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa dan Berita Acara tanggal 31 Juli 2015 Nomor 700/1672/418.32/2015 tentang Rapat membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Penyusunan Peraturan di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Sersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Serdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Serskala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21);
22. Peraturan Supati Kediri Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Supati Kediri Nomor 10 Tahun 2011 (Serita Daerah kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2011);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa:
3. Peraturan Desa:
4. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa:
5. Peraturan bersama kepala desa:
6. Peraturan Kepala Desa:
7. Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan Klarifikasi Peraturan Desa:
8. Larangan Pungutan Desa:
9. Pembiayaan:
10. Ketentuan lain-lain:
11. Ketenttuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kediri No 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa sesuai Nota Dinas Pit. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tanggal 23 Juni 2015 Nomor 180/387/418.45/2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati dan Berita Acara Rapat tanggal 30 Juli
2015 Nomor 551/1666/418.45/2015 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21, 22, 23 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang dan/atau Barang di Kabupaten Kediri, perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
Peraturan Daerah Kabupeten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55);
Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 21; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 101);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Peninjauan Tarif Retribusi;
3. Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran;
4. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
5. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
6. Tata Cara Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kediri berjalan efektif dan efisien, dan sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor 460/98/418.48/2015 tanggal 5 Januari 2015 perihal Pembaharuan produk hukum daerah dalam pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) serta Berita Acara Rapat Nomor 460/894/418.48/2015 tanggal 14 Januari 2015, perlu disusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 );
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor IOI Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Juran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
19. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
20. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor l Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun2011;
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/095/V2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jarninan Kesehatan Nasional;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jarninan Kesehatan Nasional;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 95);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Tujuan, sasaran dan manfaat program jaminan kesehatan nasional:
3. Kepesertaan dan pendanaan:
4. Besaran Tarif dan Jasa Pelayanan Kesehatan:
5. Pemanfaatan Dana:
6. Tata Laksana Pelayanan Kesehatan:
7. Prosedur Pembayaran Pelayanan Kesehatan:
8. Mekanisme Pencairan dan Penggunaan Dana:
9. Pembinaan dan Pengawasan:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat