Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 14 Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri, Unit pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 2017 Nomor 061/ 335/ 418.09/2017 perihal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomor 061138221418.09/2017 tentang Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g tahun 20lS tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (Berita Negara Republik lndonesia T ahun 2017 Nomor 451);
4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Metrologi Legal dan UPTD Pasar pada Disdag dengan klasifikasi kelas A dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing antara lain:
1. Kepala UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas pokok dan fungsi:
a. memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan tera/tera ulang alat-alat UTTp;
b. mengawasi UTTP dan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta sistem satuan ukuran;
c. melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
2. Kepala UPTD Pasar mempunyai tugas:
a. memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan pengelolaan dan pelayanan pasar ;
b. melaporkan pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat (5),
Pasal 96 ayaf (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Nota Dinas Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 21
Desember 2016, Nomor 412.6 / 4226 / 418.63 / 2016, perihal
Rencana Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten
Kediri Tahun Anggaran 2OlT d,an Berita Acara Nomor 412.6 /
238 / 418.24 / 2017 tentang Hasil Rapat Koordinasi
Pelaksanaan Dana Desa dari ApBN dan Alokasi Dana Desa
(ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
tanggal 26 Januari 2017, perlu mengatur Alokasi Dana Desa
(ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2Ol7
1. Undang-Undang Nomor
2
28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor l, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor a533) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa00) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 523a1 ;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l.embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 1 Tahun 20 14
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1l Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Atggaran 2Ol7;
Peraturan ini berisi maksud dan tujuan ADD, Pengalokasian ADD, penggunaan ADD, penyaluran dan pengelolaan ADD, Pembinaan dan pengawasan ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah , Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENERBITAN IZIN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR ATAU TEMPAT PENITIPAN KENDARAAN DI KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Lampiran huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan
Pembangunan Fasilitas Parkir Merupakan Kewenangan Kabupaten;
b. bahwa sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri tanggal 23 Januari 2018 Nomor 551/102/418.34/2018 perihal Usulan Peraturan Bupati Kediri tentang Penerbitan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir atau Tempat Penitipan Kendaraan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Rapat membahas Tindak Lanjut Draf Peraturan Bupati tentang Penerbitan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir atau Tempat Penitipan Kendaraan di Kabupaten Kediri Nomor
551/1261418.3412018 tanggal 29 Januari 2018, perlu mengatur lzin Penyelenggaraan tempat parkir atau tempat penitipan kendaraan di Kabupaten Kediri dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017.
Mengatur tentang ketentuan tempat parkir dan/atau tempat penitipan kendaraan serta Ijin untuk mendirikan dan membangun tempat parkir dan/atau tempat penitipan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum serta sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Nomor 551/466/418.45/2015 tanggal 7 Agustus 2015 perihal Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Berita Acara Nomor 551/597/418.45/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Rapat Membahas Draf Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Kediri Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
1. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisrne (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851 );
2. Undang-Undang Nornor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 132, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jalan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 96, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 112, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5038);
5. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nornor 63, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3529);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengernudi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nornor 64, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578);
11. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161 );
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 47);
18. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 136) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 136);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ketentuan Teknis Operasional:
3. tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi:
4. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi:
5. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Kediri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kab Kediri TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting di dalam peningkatan produktivitas dan produksi kornoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk rneningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, dan sesuai dengan Telaah StafKepala Dinas Pertanian Kabupaten Kediri Nomor 521.31/4697/418.42/2015 tanggal 30 Desember 2015 perihal Penyusunan Peraturan Bupati Kediri Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri TA 2016 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembahasan Perbup Tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2016 Kabupaten Kediri Nomor 521.33/4699.1/418.42/2015 tanggal 30 Desember 2015, perlu mengatur Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati Kediri.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;
4. Realokasi Pupuk Bersubsidi;
5. Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi;
6. Pengawasan dan Pelaporan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Pemerintahan Daerah (Lembaran
2014 tentang
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65);
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas :
a. Langsung;
b. Umum;
c. Bebas;
d. Rahasa;
e. Jujur;
f. adil.
Maksud pengaturan pemilihan Kepala Desa untuk memberikan landasan hukum bagi terwujudnya pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan dan akuntable.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melckscnokon ketentuan Paso! 320 ayat (1) Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badon Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelokscnoon APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2014;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih don Bebas dari Korupsi. Kolusi don Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan t.ernbcron Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; don
d. Catalan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan (Jampersal) di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan pembiayaan jaminan persalinan
(Jampersal ) pada ibu hamil,ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir
bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Kediri
berjalan efektif dan efisien, biaya pertolongan persalinan dan
perawatan, sesr,ai dengan yang berlaku pada penyeleggaraan Jaminan
Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial @pJS)
dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Nomor 44413183/418.2512017 tanggal 9 Maret 2017 perihal
Peruntukan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan ( Jampersal )
serta Berita Acara Rapat Nomor 460/ 940 l4l8.25l2\l7 tanggal 22
Maret2017, perlu disusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan (Jampersal) di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undimg Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahm 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada
Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah
14. Peraturaa Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 111 Tahun 2013;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016, tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2017;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Sasaran Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu hamil,ibu bersalin, nifas dan bayi baru
lahir miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan pembiayaan oleh JKN/KIS,
atau jaminan kesehatan lainnya. Peraturan ini berisi tentanag Kepesertaan, besaran tarif dan jasa pelayanan kesehatan, pemanfaatan dana, tata laksanan pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah perlu dilakukan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 );
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri.
Dinas Pendapatan Daerah berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dibidang Pendapatan. dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2011.
Pada saat Peraturan Daerah lni mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat