Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 8 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas : a. Langsung; b. Umum; c. Bebas; d. Rahasa; e. Jujur; f. adil. Maksud pengaturan pemilihan Kepala Desa untuk memberikan landasan hukum bagi terwujudnya pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan dan akuntable.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2016
Tanggal Berlaku
20 Mei 2016
Sumber
LD No 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan