Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri Dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir Tp-Pkk, Sopir Gow dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, TP-PKK, GOW,
Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi
kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara,
dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman
tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir
Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK,
Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 60 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2018, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENETAPAN TAMBAHAN PENGHASILAN ATAS KONDISI KERJA;
3. KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;
4. MEKANISME PEMBAYARAN;
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penetapan uang persediaan, gantu uang persediaan dan tambah uang, sebagaimana ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan uang persediaan, ganti uang dan tambah uang Satuan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Pemendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 38 Tahun 2018; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2016; Perda Kota Pariaman No 10 Tahun 2019; Perwako Pariaman No 60 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur IV Bab, 9 Pasal dan 1 Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Uang Persediaan; Bab III Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISAI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA ATAT KERJA SEKRETARIAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, susunan organisai, tugas dan fungsi serta atat kerja sekretariat daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan lahirnya Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Kota Pariaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Paariaman;
UU No 12 Th 2002, UU No 23 Th 2014,
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Paariaman dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Kedudukan dan Susunan Organisasi,
Tugas Pokok dan Fungsi,
Tata Kerja,
Kepegawaian,
Ketentuan Peralihan,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
75
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman,
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko,
UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2018
Per-1326/KILB/20098
pER-688/K/D4/2012
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Pengelolaan risiko dilakukan melalui:
a. pengembangan budaya sadar risiko,
b. pembentukan struktur pengelolaan risiko dan
c. penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa pengungkapan informasi tentang kinerja ditetapkan dengan mengidentifikasikan secara jelas keluaran (outputs) dari setiap kegiatan dan hasil (outcomes) dari setiap program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu disusun suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilingkungan pemerintah kota pariaman yang ditetapkan dengan peraturan walikota pariaman
UU No 12 Tahun 2002; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; dan Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota ini memuat 2 Bab dengan 23 pasal dan 2 Lampiran, yaitu Bab I tentang ketentuan umum dan Bab II tentang Penyelenggaraan SAKIP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kota Pariaman melalui pemanfaatan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang serta ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010 - 2030 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Kota Pariaman sehingga perlu diganti dengan Peraturan yang baru;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 2002
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 26 Tahun 2008
6. PP No. 21 Tahun 2021
7. Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021
8. Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012
Ruang lingkup materi RTRW terdiri atas:
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota,
b. Rencana struktur ruang wilayah kota,
c. Rencana pola ruang wilayah kota,
d. Kawasan Strategis Kota,
e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan
f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010-2030.
112
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman perlu dilakukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, disiplin kerja dan produktivitas kerja pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 17 Th 2003, UU No 15 Th 2004, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 58 Th 2005, PP No 53 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 80 Th 2015, Perda No 7 Th 2016, Perpres No 188 Th 2014, PP No 11 Th 2017, PP No 12 Th 2019, PP No 13 Th 2019, Perpres No 81 Th 2010, Perpres No 95 Th 2018, Permenpan RB No 1 Th 2020, Permenpan RB No 34 Th 2011, Permenpan RB No 63 Th 2011, Permendagri No 35 Th 2012, Permenpan RB No 39 Th 2013, Permenpan RB No 40 Th 2018, Permenpan RB No 41 Th 2018, Perpres No 82 Th 2018, Kepmendagri No 900-4700 Th 2020
Peraturan ini tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan;
3. Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan;
4. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja dan Produktivitas Kerja;
5. Hari, Jam Kerja dan Pengelolaan Data;
6. Monitoring dan Evaluasi;
7. Sanksi;
8. Tata cara Pembayaran;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
60
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka motivasi dan peningkatan produktivitas kerja serta dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri bagi Pegawai Non PNS dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman, perlu diberikan Tunjangan Hari Raya yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non PNS Dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.05/2019, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PNS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
3 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operating Procedure Pelayanan Pengaduan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat