uang persediaan-uang organisasi perangkat daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penetapan uang persediaan, gantu uang persediaan dan tambah uang, sebagaimana ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan uang persediaan, ganti uang dan tambah uang Satuan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020;
- UU No 12 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Pemendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 38 Tahun 2018; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2016; Perda Kota Pariaman No 10 Tahun 2019; Perwako Pariaman No 60 Tahun 2019;
- Peraturan ini mengatur IV Bab, 9 Pasal dan 1 Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Uang Persediaan; Bab III Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang; Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
- Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
- 8 Halaman
|