Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2020

Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur IV Bab, 9 Pasal dan 1 Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Uang Persediaan; Bab III Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang; Bab IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambah Uang Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2020 Nomor 3
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan