Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau sebagai Rumah Sakit
Rujukan Regional berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Rujukan Kesehatan dan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.0203/1/0363/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional. Untuk persiapan kenaikan kelas Rumah Sakit maka dipandang perlu melakukan perbaikan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws) dianggap tidak sesuai dengan kondisi rumah sakit kedepannya. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menepatkan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), yang berfungsi sebagai acuan bagi Walikota dalam melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional, serta sebagai sarana perlindungan hukum, menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit. Peraturan Internal Rumah sakit tersebut yang terdiri dari Peraturan Organisasi Rumah Sakit (Corporate by laws) dan Peraturan Staf Medis (Medical Staf By laws) Rumah sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance) di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Walikota tentang peraturan Internal Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;. PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Permenkes No. 755/ Menkes/PER/IV/2011; Kemenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang peraturan Internal Hospital By Laws Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, yang dibagi dalam dua buku yaitu Buku Kesatu Peraturan Internal Korporasi (Corporate By Laws) terdiri dari batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Identitas Rumah Sakit, Dewan Pengawas Rumah Sakit, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Komite, Satuan Pemeriksaan Internal, dan Instalasi, Buku Kedua Peraturan Internal Staf Medis ( Medical Staff Bylaws ) yang terdiri dari Tujuan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Iaws), Pengorganisasian Staf Medik, Kewenangan Klinis. Penugasan Klinis, Komite Medik, Pengorganisasian Sub Komite, Peraturan Penatalaksanaan Tata Kelola Klinis, dan Amandemen/perubahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Pasal 96
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka
1. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah
Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau (Berita Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun
2014); dan
2. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By
Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau (Berita Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2015)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 95
(1) Peraturan Walikota ini dapat dievaluasi atau ditinjau kembali apabila terdapat hal yang tidak sesuai lagi untuk
disesuaikan dengan perkembangan profesi medis dan kondisi Rumah Sakit dan dituangkan dalam perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dari salah satu pihak yang terkait dengan
Peraturan Walikota ini, yaitu Dewan Pengawas, Direksi, Komite dan atau Kelompok Staf Medis Fungsional.
(3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat dalam waktu satu bulan sudah
mendapatkan jawaban baik diterima maupun ditolak.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor
6 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8791 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Perda iini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
Terhadap Pemungutan Uang Leges telah diatur dalam Peraturan Daerah Kata Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005
tentang Pemungutan Uang Leges. Berdasarkan keputusuan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 334/KPTS/111/2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dibatalkan karena bertentangan dengan Ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Nomor 6 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemungutan Uang Leges dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Terhadap izin pengelolaan air tanah telah diatur dalam peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010
tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5464 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dibatalkan karena sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri termasuk Peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Pedomanan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kota LubukLinggau
Mencabut :
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Waiikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Dalam rangka menyesuaikan kembali Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Waiikota Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2012; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2010; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PERPRES No. 12 Tahun 1961; KEPRES No. 57 Tahun 1986; PERDA Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; PERWALI No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai tujuan, ruang lingkup, perencanaan, penyelenggaraan dan sumber pembiayaan, Persyaratan umum dan prosedur pemberian izin belajar, hak dan kewajiban Mahasiswa tugas belajar, perjanjian tugas belajar, perpanjangan dan pembatalan tugas belajar, pembinaan dan pengaktifan kembali, monitoring dan evaluasi, belajar atas beaya sendiri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah Kota Lubuklinggau tahun 2013-2017, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017. Untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan, serta sinergitas dengan capaian program Daerah Kota Lubuklinggau, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Perda ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; Undang-Undang No.. 32 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres Nornor 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri Nomar 67 Tahun 2012; Perda Kata Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2013; Perda Kata Lubuklinggau Nomar 6 Tahun 2014; Perda Kata Lubuklinggau Nomar 7 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kata Lubuklinggau Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kata Lubuklinggau Tahun 2013 Nomor 1 diubah, pada Ketentuan pasal 1 dan Ketentuan dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
ABSTRAK:
Adanya perubahan asumsi Kerangka Ekonomi Makro Daerah, Kerangka Pendanaan, Prioritas dan Sasaran Pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017 perlu di tinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2013 ; Perwali Lubuklinggau No. 25 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain tentang merubah lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pemerintaha Daerah Kota Lubuklinggau tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintaha Daerah Kota Lubuklinggau tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Adanya aktifitas pembangunan di Kota Lubuklinggau yang semakin pesat dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. Nomor 27 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; PermenLH No. 5 Tahun 2012; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota, Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
Pasal 8, Pada saat peraturan Walikota ini berlaku, maka peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2014 tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Camat Dalam Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dipandang perlu adanya pelimpahan sebagian wewenang Walikota kepada camat di wilayah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 25 Tahun 2009; UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perwali Lubuklinggau No. 4 Tahun 2008; Perwali Lubuklinggau No. 1 Tahun 2017.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Pelimpahan sebagian wewenang Walikota kepada Camat, Perubahan, Penambahan Dan/Atau Pengurangan Pelayanan Perizinan Yang Dilimpahkan Kepada Camat. hak dan kewajiban kecamatan, koordinasi penyelenggaraan Paten, Tim monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Paten, pelaporan perkembangan penyelenggaraan Paten, pembinaan dalam penyelenggaraan Paten pada setiap Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018
ABSTRAK:
Rencana Keria Pemerintah Daerah memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus
Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2013 ; SE Bersama 2 Menteri.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengenai ketentuan umum, Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir tanggal 31 Desember 2018, tujuan RKPD Tahun 2018 , RKPD memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah berikut pendanaannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat