Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.9
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan