PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Lubuklinggau No 1 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu diubah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenpan No. PER/220/M.PAN/7/20008; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 34 Tahun 2013; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permenkeu No. 57/PMK.02/2014; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah ketentuan Pasal 5 point g dan Lampiran IV.a Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Kecil Kepada Camat dan / atau Lurah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil melalui langkah mempermudah poses administrasi penerbitan izin dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan pada pelaku usaha mikro dan kecil.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2013; Perpres RI No.98 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Pengaturan IUMK; Pelaksanaan IUMK; Pembinaan dan Pengawasan teknis penyelenggaraan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Walikota
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya di Kota Lubuklinggau. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No.47 Tahun 2013 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2006; UU No.13 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian No.237/Kpts/OT.210./4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No.239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/8/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/ot.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 122/Permentan/SR.130/11/2013; Pergub Sumatera Selatan No.49 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.41 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman, 13 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Tarif layanan umum daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum Pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau. Tarif lama pada Badan Layanan Umum Daerah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau tidak mencerminkan kebutuhan dana dengan waktu pelaksanaan serta kebutuhan biaya dengan menggunakan tarif lama tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.
UU No.7 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 TAhun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.61 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali No. 53 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Perubahan pada Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
mengubah ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
3 halaman, 3 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain:UU No 7 Tahun 2001 ;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 12 Tahun 2011 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ;PP No 20 Tahun 2001 ;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012 ;PP No 55 Tahun 2005 ;PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP
No 65 Tahun 2010 ;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005 ; PP No 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;Permendagri No 52 Tahun 2015;Perda No 13 Tahun
2006 ;Perda No 1 Tahun
2013
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain:Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Keuangan BLUD Pada RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dapat mengembangkan Sistem Akuntansi Keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Ketentuan Pasal 116 ayat (4) Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dipandang perlu menetapkan Sistem Akuntansi Keuangan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2010; Permendgri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenkeu No. 76/PMK.05/2008; Permenkes No. 1981/Menkes/SK/ XII/2010; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.63 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Standar Akuntansi Keuangan; Sistem Akuntansi Keuangan RSUD; Pelaporan Keuangan RSUD; Laporan Keuangan BLUD Untuk Tujuan Konsilidasi; serta Riviu dan Audit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman, 51 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPR Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 – 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu memberikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau sehingga perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Sumber Biaya, Besaran Tunjangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014-2019 Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Lubuklinggau dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Lubuklinggau dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan.
UU No.18 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 1995; PP No.38 Tahun 2007; PP No.97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1999; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2012; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur menganai Tujuan dan Sasaran; Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan; Kewenangan Penandatanganan Perizinan; Pelaksanaan Perizinan; Prosedur Perizinan; Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin; Duplikat Izin dan Pengesahan Salinan Izin; Pengawasan dan Pembinaan; Pencabutan Izin serta Koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Walikota No.19 Tahun 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Dasar Hukum dalam peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 2 Tahun 2014;Permendagri No 3 Tahun 1998;kepmendagri No 50 Tahun 1999;Perda No 5 Tahun 2013
Materi pokok peraturan Daerah ini antara lain Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
Linggau Bisa ,Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan kompentensi
keahlian dalam bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Mengatur Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Sasaran dan Target Kinerja yang akan dicapai, Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan serta Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Daerah yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan berkesinambungan. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2016.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Ketentuan Umum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat