TUNJANGAN - PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2021/No.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- berdasarkan dengan belum tersedianya rumah jabatan dan rumah dinas bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota lubuklinggau perlu memberikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota lubuklinggau serta dengan adanya pengantian susunan Anggota DPRD Kot a Lubuklinggau sesuai dengan hasil pemilihan legislatif Tahun 2019 maka menetapkan kembali tunjangan pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kota lubuklinggau
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2017;Perwali No 32 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum ,Sumber biaya,Basaran Tunjangan ,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Mencabut peraturan Wali kota Nomor 25 Tahun 2015 tentang tunjanagan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 - 2019sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Lubuk linggau Nomor 20 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahu 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Masa Bhakti 2014 - 2019
- 5 Hlm
|