Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsility) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Lubuklinggau merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila berjalan hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi maysrakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; Peraturan Menteri Sosial No.50/HUK/2005; Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-08.MBU/2013; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Program CSR-PKBL; Program dan Forum CSR-PKBL; Pedoman Pengelolaan CSR-PKBL; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
9 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menyusun kembali Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Pembentukan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Dan Pengelolaan Pasar, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Dinas Pemuda Dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, Dinas Kebersihan Dan Pertamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Kelurahan, Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Perpustakaan, Arsip Dan Dokumentasi, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Ketahanan Pangan, Inspektorat, Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, Kecamatan, Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Kantor Layanan Pengadaan, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 hal, Lampiran :
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwal Lubuklinggau No 1 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, PTT dan Masyarakat di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau
ABSTRAK:
Petunjuk pelaksana perjalanan dinas, jabatan dalam negeri bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan dan kebutuhan nyata saat ini dan dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sehingga perlu diganti dengan peraturan walikota yang baru.
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPAN No. PER/220/M.PAN/7/2009; Permenkeu No. 113?PMK.05/2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permenkeu No. 65/PMK.02/2015; Perda No. 13 Tahun 2006; Perwali No. 32 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk pelaksana perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai ASN, PTT, dan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggaudengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas terdiri dari Perjalanan dinas luar daerah dan perjalanan dinas dalam daerah adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang - kurangnya 5 ( lima ) kilometer dari tempat kedudukan, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju didalam negeri. Diatur tentang jenis perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas jabatan, prosedur pembayaran, lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2015
Akan diatur Ketentuan-ketentuan lainnya bagi Pejabat Negara dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan Peraturan tersendiri. Ketentuan-ketentuan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya harus melakukan perjalanan dinas tetap dalam Wilayah Jabatannya diberikan tunjangan perjalanan dinas tetap, diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri.
15 hlm, lampiran : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Dasar Hukum dalam peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 40 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 2 Tahun 2014;Permendagri No 3 Tahun 1998;kepmendagri No 50 Tahun 1999;Perda No 5 Tahun 2013
Materi pokok peraturan Daerah ini antara lain Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
Linggau Bisa ,Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan kompentensi
keahlian dalam bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013
Mengatur Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 349 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota berwenang memanfaatkan teknologi dan komunikasi dalam pelayanan publik sehingga diperlukan adanya pengelolaan lebih lanjut dalam memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi di Kota Lubuklinggau sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dasar Hukumnya adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda Kota Lubuklinggau No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran serta Masyarakat, Relawan TIK, Pembentukan Dewan TIK, Literasi Digital, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
19 hlm; Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah terutama sektor pelayanan kebersihan dan persampahan, maka dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan dan mengganti Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan meliputi tujuan penetapan penyelenggaraan, perizinan, hak dan kewajiban dalam pelayanan, pelaksanaan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan, adanya pembinaan, penggolongan retribusi, identitas retribusi ( nama, objek dan subjek), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan berdasarkan tarif retribusi, penetapan wilayah pemungutan, masa retribusi dan kadaluwarsa, tata cara penghitungan retribusi dan penetapannya, tata cara pembayaran dan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penagihan dan pengajuan keberatan atas retribusi, pihak yang terlibat dalam pembukuan dan pemeriksaan, serta adanya sanksi dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan serta segala ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2023 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2021 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
tunjangan komunikasi intensif - tunjangan reses - dewan perwakilan rakyat daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UUD No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota No 32 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 54 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang TKI dan Tunjangan Reses dan Dana Operasional diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota Lubuklinggau No 1 Tahun 2021 tentang penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPR Kota Lubuklinggau Tahun 2021
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No: 188/MENKES/PB/I/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai asas dan tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban perseorangan, penetapan kawasan tanpa rokok, Pembinaan umum oleh Walikota, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 ayat { 1) huruf b Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional bagi Pimpinan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 85 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, TKI, Tunjangan Reses dan DO Pimpinan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun 2022
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lubuk linggau
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja dan mobilitas anggota DPRD Kota lubuklinggau dipandang perlu menyediakan Tunjangan Transportasi
UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 TAhun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 TAhun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2017; Peraturan DPRD Kota Lubuk Linggau No. 24 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No. 40 Tahun 2017
Peraturan ini memuat sumber biaya pemberian tunjangan transportasi dan besaran tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
-
-
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat