Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014

Tangung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsility) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERWALI ini diatur mengenai Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Program CSR-PKBL; Program dan Forum CSR-PKBL; Pedoman Pengelolaan CSR-PKBL; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa serta Sanksi Administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsility) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan