Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN TANAH BENGKOK DESA DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa tanah bengkok desa selama ini secara turun temurun adalah merupakan tanah yang dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang digunakan sebagai penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, salah satu kewenangan berdasarkan hak asal usul desa adalah pengelolaan tanah bengkok;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul yang dimiliki desa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, bahwa basil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul diatur dan diurus oleh Desa;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Tanah Bengkok Desa Di Kabupaten Magetan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Pengelolaan Tanah Bengkok Desa Di Kabupaten Magetan.
Tanah bengkok desa dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan hak asal usul guna meningkatkan kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi bencana alam yang mengakibatkan longsornya Jembatan Bulu Desa Bulu Kecamatan Sukomoro, yang mengakibatkan talud jembatan dan sepertiga badan jalan rusak berat yang menyebabkan akses jalan ditutup total, sehingga perlu dilakukan upaya- upaya dari Pemerintah Kabupaten Magetan untuk segera menangani kejadian dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka penanganan bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan yang belum tersedia anggarannya, dapat dicukupi melalui Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta sebagai pelaksanaan ketentuan ketentuan Lampiran angka V nomor 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12);
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Perubahan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 12 tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3842);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat KURK Jawa Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2000 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 Tentang Penggabungan Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 49);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
Maksud penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan memperkuat struktur permodalan serta kepemilikan Pemerintah Daerah pada PT BPRJatim.
Tujuan penyertaan modal adalah:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
b. meningkatkan pendapatan asli daerah;dan
c. memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan pelayanan di bidang keuangan kepada masyarakat serta dunia usaha.
Pemerintah Daerah menyertakan modal pada PT BPR Jatim sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 58 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 perlu disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor
7);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 58);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 58), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 9 berubah ;
2. Pasal 10 diubah;
3. Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berubah;
4. Setelah Pasal 11 ditambahkan (dua) Pasal baru yakni Pasal 11A dan Pasal 11B;
5. Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berubah;
6. Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan setelah ayat (1) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) serta setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat baru sehingga Pasal 13 berubah;
7. Setelah Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A;
8. Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus;
9. Setelah Pasal 14 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 14A dan Pasal 14B;
10. Ditambahkan 1 (satu) Lampiran baru, yakni Format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa peralatan untuk perekaman KTP-Elektronik dan habisnya persediaan bahan untuk pencetakan KTP-Elektronik berupa ribbon, film dan cleaning kit serta belum terlaksananya pengadaan bahan tersebut pada tahun 2016, maka perlu dilakukan upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten Magetan untuk segera menangani permasalahan tersebut;
b. bahwa sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/6499/SJ tanggal 18 Nopember 2015 hal Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah T.A. 2016, dalam rangka mengantisipasi permasalahan pelayanan bidang administrasi kependudukan yang tidak dapat diprediksi atau tak terduga dan/atau mendesak yang berdampak pada terganggunya penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka pemerintah daerah dapat mendukung kebutuhan tersebut melalui APBD dan dialokasikan pada jenis Belanja Tidak Terduga, kelompok Belanja Tidak Langsung yang dianggarkan dalam Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD);
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 134 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta sebagai pelaksanaan ketentuan ketentuan Lampiran angka V nomor 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 26);
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 26) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan pengurangan anggaran pada Belanja Tidak Langsung;
2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan;
3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Perubahan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2016 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, Pemerintah memberikan gaji ketiga belas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9 );
PNS dan Pejabat Negara diberikan gaji ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2016.
PNS yang diberikan gaji ketiga belas TA 2016 termasuk :
a. PNS yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
b. PNS yang diberhentikan sementara; dan
c. Calon PNS.
tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 60 TAHUN 2015 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah khususnya bagi pejabat dan/atau personil yang melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka perlu menghapus ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam daerah yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) dan mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 60);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor
60 Tahun 2015 tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 60) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 dihapus:
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab. Magetan TA 2016 No 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Magetan No 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Oubernur .Jawa Timur Nomor 188/'43,K/KEPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame yang dibatalkan oleh Gubernur Jaw-a Timur sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengaturan Dan Penertiban Pemasangan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor41J sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya clan Dati D Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 19.50 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kofa Besar Da1am Lingkungan Provinsi -Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730;
3. Dndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198.1 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2014 tentaog Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2.014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomot 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nornor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerdntah Nornor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983- Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 325) sebagaimana tetah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor ·92 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 [Lembaran Negara Repuolik Indonesia Tahun 2015 Nornor 290 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
7. Peratnran Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara: Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah 1'ingkat II Magetan Nornor 5 Tahun 19'88 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di' Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat IT Magetan Tahun 1988 Nomor 8/B);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan Dan Penertiban Pemasangan Reklame (Lembaran Daerah Kebupaten. Magetan Tahun 2005 Nomor 37);
10. Peraruran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerab (Lembaran Daerah Kabupaten M_agetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Nornor 35);
11 .Peraturan Daerah Kabupa:ten Magetan No_mor ·5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung [Lenrbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201.5 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maget.an Nomor 49);-
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian lzin Mendi.tikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor];
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reldarne [Lembaran Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2Q05 Nornor 37) d.iubah sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (1) huruf d dihapus dan ayat (2) diubah;
2. Pasal 8 dihapus;
3. BAB VI diubah dan Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus;
4. Bab 1X dlan Pasal 12 diubah;
5. Bab, X clan Pasa.1 13 dihapus;
6. Bab XI dan Pasal 14 dihapus;
7. Bab X!T dart Pasal 15 dihapus;
8. Penjelasan Pasal 2 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan
ABSTRAK:
a. bahwa sampah merupakan sisa kegi.tan sehari-hari manusia danratau proses alarn yang berbentuk padat, yang keberadaannya dapat bernilai ekonomis sebagai sumber daya dart bahan baku apabila dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka lebih rnengefektifkan pengelolaan sampah di Daerah dapat diwnjudkan dengan pengolahan sampah dalarn bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumTah sam:pah khususnya sampah, organik yang salah satunya dengan sistem pengomposan;
c. bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengolahan Sampan Qrgan.ik dengan Sistern Pengomposan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daera.h Ka.bupaten di Lingkungan Propinsi Jawa 'T'imur ;
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah [Lembaran Negara Re_publik Indonesia, Tahun 2(:)08 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4852);
4. Undang-Undang' Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan tentang Hidup (Lem baran Negira Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6, Undang-Undang Nornor 1.2 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik indonesia Nornor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.14 Nomor .244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakh.i.r dengan Undang-Undang Nemer 9 "Tah uri 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tah.un 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Talrun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nornor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan $ampa,h Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis' Sarnpah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallon 201.2 Nomcr 188, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5347};
8. Peraruran Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembenrukan Peraturan Perundang- Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
IO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahuo 2010 tentang Pedoman Pengelo_laan Sampah [Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 274);
11. Peraruran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2013 tentarig Pengelolaan Sampah [Lembaran Daerah Kabupaten Mageta.n Tahun 2013 Nornor 7, Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 33)
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam rnelakukan pengolahan sampan organik menjadi kompos;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. terwujudnya pengolahan sarnpah organik menjadi kompos:
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c, memanfaatkan sampan organik sebagai surnber daya yang bernilai ekonomis:
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah organik menjadi kornpos dan
e. melindungl sumber daya air, tanah, dan udara,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat