Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 57), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 26) diubah sebagai berikut: 1. Pasal 1, terdapat penambahan anggaran pada Belanja Langsung dan pengurangan anggaran pada Belanja Tidak Langsung; 2. Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan; 3. Lampiran II, Rincian Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat perubahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, secara keseluruhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 5. Perubahan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat