Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan telah dilakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui petugas;
b. bahwa guna pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Magetan, perlu adanya ketentuan mengenai pedoman pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; 11. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; 17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016;
Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Magetan untuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara mudah, cepat, efektif dan efisien.; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tjuan dan ruang lingkup; hak dan kewajiban penduduk; penyelenggaran kependudukan; pelayanan, pelaksanaan; persyaratan prosedur pelayanan; unsur penyelenggara; penggunaan sistem informasi; pemutakhiran data; percepatan dan inovasi; standar pelayanan san standar operasional prosedur; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
jumlah 33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN NOMOR 40 TAHUN 2003 TENTANG PENUNJUKAN LURAH DESA/KEPALA KELURAHAN SE KABUPATEN MAGETAN SEBAGAI PEMBANTU BENDAHARAWAN KHUSUS PENERIMA (PBKP) DNA PETUGAS PUNGUT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Magetan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Magetan cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diantisipasi dengan langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar satuan kerja pemerintah daerah dan desa/kelurahan di Kabupaten Magetan beserta instansi terkait lainnya;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Timur, diamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Magetan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 6 Tahun 2018;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 22 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Perpres No 82 Tahun 2020;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Perpres No 87 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020;
Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 21 Tahun 2019;
Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020;
Kep. Gubernur Jawa Timur No 188/59/KPTS/013/2021;
Perbup Magetan No 32 Tahun 2020.
Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pelaksanaan PPKM Mikro; b. Kriteria Zonasi PPKM Mikro; c. Koordinasi, Pengawasan Dan Evaluasi; dan d. Pembiayaan.
Kepala Dinas PMD dapat menerbitkan surat edaran dalam rangka memberikan penjelasan teknis pelaksanaan PPKM Mikro pada Desa dan Kelurahan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Magetan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahurr 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengar Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dala.m Lingkungan Propinsi Jawa Timur ban Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pernbentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Llngkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dal Daerah Istimewa Jogjakarta
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5.234);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor '5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneaia Nomor 5887);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Unda:ng-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesfa. Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam N.egeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentaog Pembentukan peraturan Daerah [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35);
Dalam rnenetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus, memperhatikan asas:
a. intensitas Urusan Pernerintahan dan, potensi Daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitaa;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yang jelas; dan
g. fleksibilitas.
Dengan Peraturan Daerah ini diben tuk Perangkat Daerah, Perangkat Daerah dimaksud terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah dengan Tipe A;
b. Sekretariat DPRD dengan Tipe A;
c. Inspektorat dengan Tipe A;
d. Dinas Daerah;
e. Badan;
f. Kecamatan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah InJ mulai berlaku, maka:
a, Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008
Nomor3);
b. Peraturan. Daerah Kabupaten Magetan Nomor l O Tahun 2006 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Magetan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 10 Tahun, 2006 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kahupaten Magetan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 17 Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Magetan Nomor 26);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahurr 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan [Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah drubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 18 Tahuri 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ma:getan Nomo_r 4 Tahun 2008. tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor
18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 27);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 tentaug Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pernbangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan, 'I'ahun 2008' Nornor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 19 Tahun 201'2 tentang Perubahan Kedua aras Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 28);
e, Peraturan Daerah Kabupaten, Magetan Nomor 6 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan [Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah denga:n Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nornor 5 Tahun 2012 tentang. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, Nomor 6 'Tahun 2008' tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16); dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor- 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Magetan [Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2017 kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Sadan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SAYIDIMAN KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, diamanatkan bahwa setiap Badan Layanan Umum Daerah menyusun pola tata kelola yang merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016; 17. Peraturan Bupati Magetan Nomor 14 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Daerah dr. Sayidiman Kabupaten Magetan untuk memberikan pedoman mengenai organisasi dan tata laksana serta akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaan BLUD RSUD; memuat antara lain. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan, kedudukan , tugas dan fungsi, kelembagaan; prosedur kerja; pengelompokan fungsi; pengelolaan sumber daya manusia; ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pejabat Negara, PNS dan Calon PNS, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan 1 (satu) bulan dan Tunjangan Kinerja sebesar 50 % (lima puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 7 Tahun 2019 Pengalokasian Pembagian dan Tata Cara Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 Ten tang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraruran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Magetan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian, dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2019;
b. bahwa sesuai hasil verifikasi yang telah dilakukan, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap besaran Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan At.as Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian, dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor IO Tahun 2018 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 10);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Magetan (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57);
Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pernbagian, dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2019 (Serita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 7);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengalokasian, Pembagian, dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 7), diubah yaitu Lampiran Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa kepada
Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun 2019 diubah, sehingga secara keseluruhan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2020
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara serta upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi
Pemerintah, maka setiap Aparatur Sipil Negara wajib melaporkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan; b. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam melaporkan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur kebijakan terkait pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Mengingat: 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 9. Peraturan Bupati Magetan Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan (Berita Kabupaten Magetan Tahun 2017 Nomor 64).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun 2020 / 20217pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mencapai manfaat dalam pelaksanaan pola tanam dan tata tanam dengan memperhatikan potensi air yang tersedia perlu pengaturan air agar tidak timbul permasalahan khususnya kekurangan air irigasi;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun 2020 / 2021 pada Daerah Irigasi di Kabupaten Magetan;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 17 Tahun 2019;
UU No 22 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Pola Tanam dan Tata Tanam sebagaimana dimaksud pada peraturan ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan pemanfaatan dan pengaturan air irigasi secara luas baik oleh Instansi yang mengelola bidang pertanian maupun masyarakat yang berkepentingan di Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat