Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada UPT Pengelolaan Kawasan Malioboro
ABSTRAK:
Untuk terselenggaranya kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi Retribusi, maka perlu adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu. Agar pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun tatacara pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2012.
Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Insentif pemungutan Retribusi secara proporsional diberikan kepada: a. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan b. Pejabat dan pegawai Dinas dan UPT selaku aparat pelaksana pemungut Retribusi. Insentif diberikan kepada penerima Insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Retribusi. Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 116 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta telah diubah seperti yang tercantum pada peraturan tersebut yaitu pada pasal 2, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, dan pasal 26
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 70 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu diatur mengenai Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Susunan organisasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Regulasi dan Sumberdaya Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Kesehatan bertugas untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 63 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
11 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 57 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Perwali No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya revitalisasi Pasar Karangwaru dan penyempurnaan Kartu Bukti Pedagang (KBP), maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2009 tentang Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar, diubah, yaitu Pasal 7 mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi untuk menjadi pedagang, Pasal 10 mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi perpanjangan KBP/KIP, Pasal 13 mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi pengalihan hak penggunaan kios atau los atau lapak, serta Lampiran III, IV, dan V Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 30 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 122 Tahun 2020 tentang Pebentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Perwali No. 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 117 Tahun 2016
PERWALI Kota Yogyakarta No. 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 64 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakartaperlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakart
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah IstimewaYogyakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,Kedudukan,Tugas, Fungsi,Dan Tata KerjaDinas KoperasiUsaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
Materi Pokok : Susunan Organisasi, tugas dan fungsi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 80 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di lingkungan Dinas ditetapkan dengan dalam Keputusan Kepala Dinas. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
9 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan evaluasi, pelimpahan kewenangan Walikota kepada Camat dalam pelaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah telah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 859); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339).
Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Sebagian urusan pemerintahan daerah.
(1) Walikota melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan Pemerintahan Daerah.
(2) Urusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. urusan pemerintahan umum;
b. urusan pendidikan;
c. urusan kesehatan;
d. urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
e. urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
f. urusan sosial;
g. urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
h. urusan lingkungan hidup;
i. urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
j. urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
k. urusan koperasi usaha kecil dan menengah;
l. urusan kebudayaan;
m. urusan perdagangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka menghadapi permasalahan penyakit hewan yang secara alami dapat menular ke manusia atau sebaliknya yang disebut zoonosis yang dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemik yang perlu dikendalikan. Ancaman zoonosis di Kota Yogyakarta dan Indonesia cenderung terus meningkat dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanaan serta kesejahteraan rakyat, maka ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Komisi Zoonosis Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011.
Kedudukan Komisi Pengendalian Zoonosis merupakan lembaga non struktural yang melakukan upaya pengendalian zoonosis di Daerah. Komisi Pengendalian Zoonosis bertanggung jawab kepada Walikota.
Komisi Pengendalian Zoonosis mempunyai tugas :
a. menyusun rencana strategis pengendalian zoonosis;
b. menyusun Standar Opersional Prosedur pengendalian zoonosis;
c. membantu perumusan penyusunan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengendalian zoonosis sesuai kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. menghimpun sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan pengendalian zoonosis;
e. menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dalam pengendalian zoonosis;
f. mengkoordinasikan upaya pengendalian zoonosis di masing-masing instansi dan lembaga yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis Daerah Istimewa Yogyakarta dan Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Yogyakarta.
g. mengadakan kerja sama dengan kabupaten yang lain dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
h. menghimpun dan menyebarluaskan data dan informasi yang berkaitan dengan zoonosis;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian zoonosis di Daerah; dan
j. menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Walikota dan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat