Susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Mikro dan KeciL, Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat