PERWALI Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka perlu dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003.
KPAI Daerah merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Walikota dan kegiatannya berada dibawah tanggung jawab Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang urusan perlindungan anak. KPAI Daerah bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi dengan berpedoman kepada kebijakan nasional perlindungan anak Indonesia serta melaksanakan mediasi, advice dan advokasi terhadap pelanggaran hak anak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ruang Terbuka Hijau Publik
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Yogyakarta terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau Publik untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain; bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta menyangkut Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau Publik; bahwa tanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339)
Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi :
a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi;
b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
c. area pengembangan keanekaragaman hayati;
d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 132 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No. 112 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perubahan susunan organisasi,kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2016
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan
anggaran maka jumlah PPTK untuk kegiatan pada Program Pelayanan
Internal sebanyak 1 (satu) orang, kecuali untuk Perangkat Daerah
berbentuk Badan atau Dinas, PPTK dapat berjumlah 2 (dua) orang dan
untuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PPTK dapat
berjumlah 4 (empat) orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelengggaraan Perlindungan Masyarakat di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Peraturan ini ditetapkan karena perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan Negara dan keberadaan satuan perlindungan masyarakat di Kota Yogyakarta masih sangat dibutuhkan oleh Masyarakat sehingga keberadaannya perlu diatur dalam Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2015.
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dibentuk pada tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. Satlinmas yang berkedudukan di tingkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah, yang berkedudukan di tingkat Kecamatan bertanggung jawab kepada Camat, dan yang berkedudukan di tingkat Kota bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Satlinmas terdiri dari Kepala Satuan, Kepala Satuan Tugas, Komandan Regu, dan Anggota. Tugas Satlinmas adalah membantu dalam pengurangan resiko bencana, membantu menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu masyarakat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan membantu upaya pertahanan Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
12 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 118 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Kecamatan perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta telah diubah yaitu pada pasal 2 dan pasal 15
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
3 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015 terdiri atas Pendapatan dengan jumlah sebesar RP1.434.009.588.218,85, Belanja dengan jumlah sebesar Rp1.513.699.344.285,44, dan defisit sebesar Rp105.689.756.066,59. Jumlah pembiayaan neto sebesar Rp311.031.926.378,05 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp205.342.170.311,46.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
5 HLM;-
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1), Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
7 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah guna peningkatan kesejahteraan pegawai, maka Pemerintah Kota Yogyakarta dapat memberikan tambahan penghasilan dimaksud; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Daerah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta perlu dicabut.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
Pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan semangat kerja. Besaran TPP dihitung berdasar penetapan bobot jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 101 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No. 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan perkembangan informasi terkait Data kampung di Kota Yogyakarta, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengubah Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2015 tentang Gerakan Kampung Panca Tertib Kota Yogyakarta, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang terdapat dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
3 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 115 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Yogyakarta. Program dan kegiatan pada Kampung Wisata perlu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat karena kegiatan Kampung Wisata memiliki nilai strategis dan efek ekonomi yang sangat luas.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015.
Prinsip penyelenggaraan Kampung Wisata meliputi pembangunan ekonomi, sosial budaya yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keunikan, keaslian, kearifan lokal, dan bersifat spesifik. Persayaratan teknis sebagai sebuah Kampung Wisata adalah aktifitas masyarakat berbasis masyarakat Comunity Base Tourism (CBT), memiliki daya tarik sebagai potensi unggulan, ketersediaan tempat sebagai pusat kegiatan masyarakat, dan ketersediaan konsep dan visi misi. Persyaratan administrasi pembentukan Kampung Wisata meliputi warga Kampung setempat mengajukan surat permohonan untuk menjadi Kampung Wisata dengan diketahui oleh Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat, menyusun pengurus Kampung Wisata yang disahkan oleh Lurah setempat, profil Kampung Wisata, dan program kerja pengurus Kampung Wisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
10 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat