Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 115 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kampung Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prinsip penyelenggaraan Kampung Wisata meliputi pembangunan ekonomi, sosial budaya yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keunikan, keaslian, kearifan lokal, dan bersifat spesifik. Persayaratan teknis sebagai sebuah Kampung Wisata adalah aktifitas masyarakat berbasis masyarakat Comunity Base Tourism (CBT), memiliki daya tarik sebagai potensi unggulan, ketersediaan tempat sebagai pusat kegiatan masyarakat, dan ketersediaan konsep dan visi misi. Persyaratan administrasi pembentukan Kampung Wisata meliputi warga Kampung setempat mengajukan surat permohonan untuk menjadi Kampung Wisata dengan diketahui oleh Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat, menyusun pengurus Kampung Wisata yang disahkan oleh Lurah setempat, profil Kampung Wisata, dan program kerja pengurus Kampung Wisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.116
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan