Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Laboratorium Kesehatan Lingkungan Pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka telah dibentuk Dinas Kesehatan; dan untuk melaksanakan ketugasan teknis operasional pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melaksanakan tugas dan fungsi laboratorium pengujian kualitas air dan kualitas makanan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
UPT Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal pelayanan pengujian kualitas air dan kualitas makanan dan pemungutan retribusi jasa layanan laboratorium. Dalam melaksanakan tugas, Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2021
PERWALI Kota Yogyakarta No. 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok : Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Jumlah Halaman : 56 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah dan dengan adanya pergeseran pada Penerima Alokasi Hibah RW Sekota Yogyakarta, maka perlu penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
2 Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2019.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : Mengubah Lampiran II dan Mengubah Lampiran III.1.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 93 Tahun 2009
PERWALI Kota Yogyakarta No. 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan untuk melaksanakan ketugasan teknis operasional layanan masyarakat dibidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya layanan Laboratorium pengujian kualitas lingkungan sebagai penguji kualitas lingkungan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Susunan organisasi Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pengelolaan Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungan mempunyai fungsi penyelenggaraan sebagian tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dalam hal pengelolaan teknis operasional pelayanan laboratorium pengujian kualitas lingkungan dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
7 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020,
maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
b. bahwa susunan organisasi Sekretariat Daerah disusun
dengan mempertimbangkan asas efektivitas dan efisiensi
sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Jumlah halaman: 54 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi pokok : Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 93 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit dan Pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Arsiparis di Lingkungan Pemerimtah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat